Ukhti, suatu pernikahan dianggap sah dalam Islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Kedua hal ini merupakan unsur mendasar yang tidak boleh ditinggalkan. Maka sebaiknya ukhti tahu apa saja yang termasuk dalam syarat dan rukun nikah tersebut.
Meski begitu, memenuhi syarat dan rukun nikah saja tidak cukup kalau ukhti ingin perkawinannya diakui oleh negara. Sebab, syarat pernikahan diakui oleh negara yaitu:
- Pernikahan dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing
- Pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dapat dipahami bahwa menjalankan syarat dan rukun nikah hanya memenuhi poin pertama saja. Jadi, ukhti perlu melakukan langkah tambahan, yaitu mencatatkan pernikahan ukhti ke instansi terkait. Hal ini bisa dilakukan dengan isbat nikah yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Dalam konteks agama, pernikahan yang tidak dicatat negara tetap sah. Pencatatan hanyalah proses administratif.
Pencatatan hanya untuk memudahkan pasangan suami-istri memperoleh hak dan kewajibannya di depan hukum. Artinya, hubungan pasangan tetap sah dan halal jika sudah menikah, meskipun tidak dicatat negara.
Nah, penasaran dengan syarat dan rukun nikah? Berikut LaraHijab bagikan pembahasannya.
Daftar Isi
Pengertian Syarat dan Rukun Nikah Adalah
Syarat nikah adalah perkara di luar rukun nikah yang wajib ada dalam sebuah pernikahan. Sementara, rukun nikah adalah amalan hakiki dari suatu ibadah pernikahan yang membuat pernikahan itu dinyatakan sah.
Ketiadaan salah satu ataupun kedua unsur ini bisa membuat pernikahan menjadi tidak sah. Karena itulah, syarat dan rukun nikah harus terpenuhi.
Apa Saja Yang Termasuk Syarat Nikah?
Syarat nikah adalah sebagai berikut :
- Beragama Islam
- Bukan mahram
- Wali nikah bagi perempuan
- Dihadiri saksi
- Sedang tidak ihram atau berhaji
- Tidak terdapat paksaan
Dalam hadits dijelaskan, “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak (ber)musyawarah atau dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari, Muslim)
Nah, kalau misalnya ukhti bingung harus menikah dengan siapa karena ada dua pilihan jodoh, maka ukhti bisa memohon petunjuk Allah melalui sholat istikhoroh.
Rukun Nikah Ada Berapa?
Sekurangnya ada 5 rukun nikah yang disepakati oleh para ulama. Kelima hal ini wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Mengutip CNN, berikut detailnya:
1. Ada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah
Mempelai laki-laki sebaiknya memenuhi persyaratan, yaitu halal menikahi calon istri (Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.
Begitu pula mempelai perempuan sebaiknya memenuhi persyaratan, yaitu Islam, tidak terpaksa, halal dinikahi oleh mempelai laki-laki, dsb.
Dianjurkan bagi mempelai yang berstatus janda untuk menunjukkan surat cerai dan sudah melewati masa iddah, atau bisa melakukan pengakuan lisan.
2. Ada wali dari calon pengantin perempuan
Wali disini ialah orang tua mempelai wanita, baik bapak, kakek, paman dari pihak bapak, dan/atau pihak-pihak lainnya.
Secara berurutan yang berhak menjadi wali adalah bapak, kemudian kakek (dari pihak bapak), saudara laki-laki (kandung, boleh kakak atau adik), saudara laki-laki se-bapak, paman (saudara laki-laki bapak), anak laki-laki paman dari jalur bapak.
3. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah atau tidaknya pernikahan
Persaksian akad nikah itu berdasarkan dalil hadits secara marfu : “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR Al Khamsah kecuali An Nasa’i)
Adapun syarat-syarat bagi saksi pernikahan adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Selain adil, sebaiknya saksi tersebut juga terpercaya.
4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya
Agar Pernikahan Siri Diakui Negara
Perlu diketahui, pernikahan secara agama saja (nikah siri) kurang memiliki kekuatan hukum.
Ada kemungkinan, ukhti dan pasangan akan kesulitan mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban di depan hukum. Pemenuhan hak dasar anak pun sulit dimaksimalkan.
Agar pernikahan ukhti memiliki kekuatan di mata hukum maka ukhti perlu mengajukan isbat nikah, yaitu pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam.
Jika itu dilakukan, maka pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh KUA / pegawai pencatat nikah, kemudian bisa dicatatkan.
Dalam Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah bisa diajukan oleh salah satu pasangan suami-istri. Boleh juga diajukan oleh anak, wali nikah, dan orang yang berkepentingan atas pernikahan tersebut.
Dalam isbat nikah, pasangan suami-istri / pemohon perlu menghadirkan 2 orang saksi pernikahan mereka. Lalu, harus melengkapi :
- Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan tersebut belum dicatat
- Surat keterangan dari kepala desa / lurah setempat yang menerangkan pasangan suami-istri telah menikah
- Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
- Membayar biaya perkara
- Melengkapi berkas lainnya
Kesimpulan
Melangsungkan pernikahan tidak lepas dari unsur syarat dan rukun nikah. Sebab, kedua hal ini menjadi faktor penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan. Tapi agar pernikahan diakui oleh negara, maka pernikahan itu perlu dicatatkan ke instansi terkait. Salah satu caranya melalui isbat nikah.
Demikianlah syarat dan rukun nikah dan penjelasan isbat nikah yang perlu diketahui. Kami doakan supaya pernikahanmu lancar ya ukhti, Aamiin Ya Robbal Alamiin.