Tak diragukan lagi, dibalik kewajiban zakat tersimpan hikmah yang sangat banyak. Hal ini terasa begitu jelas bagi siapapun yang mau merenungkannya. Tapi, benarkah kita sudah memahami pengertian zakat? Jangan-jangan kita hanya menunaikan zakat tanpa paham maknanya?
Beberapa waktu lalu telah terbit artikel mengenai tujuan mengeluarkan zakat fitrah. Kali ini Larahijab akan membahas pengertian zakat, termasuk zakat fitrah dan mal.
Pengetahuan ini penting karena ibadah ini merupakan rukun Islam keempat dan kerap disebut di dalam Al-Qur’an.
Perintah mengenai zakat sendiri dapat dijumpai dalam Surah At Taubah ayat 103 :
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah : 103)
Daftar Isi
Qad aflaha man zakkaha
Allah SWT juga berfirman dalam Surat Asy Syams ayat 9 : Qad aflaha man zakkaha.
Ath Thabari menyampaikan tafsir dari ayat ini, yaitu sungguh beruntung orang yang disucikan dirinya oleh Allah SWT, karena ia akan dijauhkan dari sifat kufur dan maksiat, serta akan dihiasi dengan amal-amal yang shaleh.
Yuk kenali pengertian zakat secara lengkap. Dan jangan lewatkan kesempatan untuk menunaikan zakat di bulan Ramadhan ini, ya!
Pengertian Zakat
Mengutip Baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata zaka, yaitu suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Didalamnya tersimpan harapan untuk membersihkan harta serta menghiasinya dengan keberkahan.
Hal ini selaras dengan fungsi zakat itu sendiri, yaitu sebagai tathahhur (sarana penyuci), nadhafah (sarana pembersih), nama (sarana pengembang), dan ziyadah (sarana penambah).
Adapun Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha (yang dimiliki orang Islam) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian ini tak jauh beda dengan pengertian zakat kalau ditinjau dari segi fikih, yaitu zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).
Sementara itu, jenis zakat terbagi menjadi beberapa macam. Dua yang paling mahsyur adalah zakat fitrah dan mal. Apa pengertian zakat fitrah? Lalu, apa bedanya dengan zakat mal? Simak pembahasannya di bawah ini.
Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Zakat ini ditunaikan oleh setiap Muslim yang merdeka dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Beberapa syarat tersebut adalah :
- Beragama Islam
- Merdeka
- Menemui dua waktu, yakni diantara bulan Ramadhan dan Syawal (meskipun hanya sesaat)
- Mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada Hari Raya Idul Fitri dan malamnya.
Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki. Sementara, orang yang menerima zakat disebut mustahik.
Idealnya, zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat ke tempat sholat Idul Fitri. Namun, kita diperbolehkan membayar zakat fitrah lebih cepat, misal pada pertengahan bulan Ramadhan.
Syariat telah mengajarkan bagaimana cara menghitung zakat fitrah secara benar. Setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Jika diganti dengan uang, maka nilainya harus disesuaikan, yaitu senilai harga beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Misal, harga beras 2,5 kg (atau 3,5 liter) adalah Rp 35.000. Maka, kita menggantinya dengan uang Rp 35.000.
Lanjutkan membaca tujuan mengeluarkan zakat fitrah.
Pengertian Zakat Mal, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Pengertian zakat mal ialah zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dapat dimiliki, disimpan, dikuasai, atau dihimpun. Sederhananya, zakat mal identik dengan zakat harta / kekayaan seperti tabungan, uang, perdagangan, emas, dan perak.
Allah SWT mewajibkan kita mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajibnya telah terpenuhi. Apa saja syarat wajib tersebut?
- Beragama Islam
- Merdeka atau terbebas dari hutang
- Berakal dan baligh
- Memenuhi syarat nisab (batas minimum)
Dalam zakat mal dikenal yang namanya nisab, yaitu batas minimum. Artinya, seseorang yang kekayaannya telah melewati batas minimum tersebut wajib mengeluarkan zakat mal.
Untuk zakat uang, emas, perak, saham dan perdagangan, nisabnya adalah senilai dengan 85 gram emas (emas murni).
Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x total harta selama 1 tahun.
Contohnya seperti ini, jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nisab zakat adalah : 85 gram x 622.000 = Rp. 52.870.000. Bu Mifta selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (uang/emas/perak) senilai Rp 300.000.000. Dari sini dapat diketahui bahwa Bu Mifta sudah wajib zakat.
Zakat mal yang perlu Bu Mifta keluarkan ialah :
2,5% x Rp 300.000.000 = Rp 7.500.000
Perhitungan ini dapat disesuaikan dengan harga emas yang berubah-ubah setiap waktu.
Adapun harta yang akan dizakatkan hendaknya memenuhi syarat berikut.
- Harta milik pribadi (secara penuh).
- Harta semakin bertambah / berkembang.
- Harta sudah memenuhi syarat nisab.
- Harta sudah melebihi kebutuhan pokok.
- Harta terbebas dari kewajiban hutang.
- Harta sudah dimiliki selama 1 tahun.
Kapan melaksanakannya? Zakat mal bisa ditunaikan tiap 1 tahun sekali.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal terletak pada waktu pelaksanaan dan pengenaan zakatnya.
Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan diwajibkan kepada setiap muslim yang memenuhi syarat (meliputi segala usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa).
Sementara, zakat mal dilaksanakan apabila harta kita telah mencapai haul. Haul yang dimaksud adalah batas waktu 1 tahun sekali sejak jumlah hartanya telah mencapai nishab (batas minimum harta yang wajib kena zakat). Jadi, zakat mal diwajibkan kepada umat Islam yang memiliki jumlah harta tertentu dan sudah mencapai haul.
Kesimpulan
Itulah pengertian zakat yang penting untuk diketahui. Tentunya, zakat mengandung hikmah yang sangat besar, salah satunya membantu mengentaskan kemiskinan. Zakat juga menjadi sarana untuk menyebarkan kasih sayang dan saling mengasihi sesama manusia.
Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk melipatgandakan pahala. Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam Al-Qur’an :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum : 39)
Nah, bagaimana? Banyak sekali ‘kan hikmahnya?